Tanah tersebut disebut berada di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Dalam akta hibah disebutkan pula bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari tanah yang lebih luas sekitar 80.000 meter persegi.
Akta hibah itu mencantumkan sejumlah ketentuan, termasuk pernyataan mengenai pengalihan hak atas tanah kepada pihak penerima hibah serta jaminan bahwa tanah bebas dari sengketa, sita maupun jaminan.
Dengan demikian, terdapat dua dokumen yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut: surat KUA yang menyatakan akta nikah tidak tercatat dan akta hibah notaris yang mencantumkan Hilda K. Dachi sebagai istri Cukup Sinulingga.
Namun, keberadaan dua dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya status perkawinan maupun menentukan kekuatan pembuktian masing-masing dokumen. Penilaian terhadap alat bukti dalam perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Tanah 8 Hektare Dibeli Cukup Sinulingga pada 2012
Dokumen lain yang menjadi bagian dari rangkaian berkas menunjukkan adanya surat penyerahan penguasaan tanah dengan cara ganti rugi tertanggal 10 Oktober 2012.
Dalam dokumen tersebut, Selamat Ginting tercantum sebagai pihak pertama dan Cukup Sinulingga sebagai pihak kedua.
Objek tanah yang disebut dalam surat tersebut memiliki luas sekitar 80.000 meter persegi atau 8 hektare di Dusun I, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Dokumen itu menyebut nilai ganti rugi sebesar Rp500 juta yang dinyatakan telah diterima penuh oleh pihak pertama.
Sementara itu, dokumen lain tertanggal 8 Oktober 2012 menyebut sebagian tanah sekitar 40.000 meter persegi telah diganti rugikan kepada Cukup Sinulingga dengan nilai Rp500 juta.
Rangkaian dokumen tersebut menjadi bagian dari materi yang berkaitan dengan objek sengketa dalam perkara perdata yang sedang diperiksa di PN Lubuk Pakam.
Kemenag Deli Serdang: Hasil Cross-check Menunjukkan Tidak Ada Pencatatan
Koordinator Humas Kemenag Deli Serdang, Uliansyah Nasution, saat ditemui wartawan pada Selasa pagi (11/08/2026) di kantor Jalan Sudirman Nomor 5, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memberikan penjelasan mengenai hasil penelusuran internal.
Uliansyah mengatakan hasil pengecekan internal Kementerian Agama menunjukkan tidak ditemukan penerbitan buku nikah atas nama pasangan tersebut dari KUA Gunung Meriah.
Berikut pernyataannya:
“Sepanjang pemahaman dan informasi yang disampaikan oleh kasi Bimas berkaitan dengan buku nikah yang katanya berasal dari Gunung Meriah ya, yang berasal dari Gunung Meriah itu ternyata setelah dilakukan cross rechcke di internal kementerian ternyata memang pihak kita tidak pernah mengeluarkan yang namanya buku nikah atas nama pasangan suami istri, marga Sinulingga dan marga Daci ya kalau enggak silap itu jelas tidak ada.”












