Menurut Erwin, apabila suatu surat dipersoalkan keabsahannya, pihak lawan dapat mengajukan bukti untuk membantah surat tersebut.
“Nah, kalau Bapak-bapak merasa atau pihak merasa bahwa surat yang diterbitkan oleh KUA itu yang kemudian Bapakuri sampai di Kemenag juga tidak terdaftar dan terbit surat seperti ini ya. Iya. Dari dari KUA dan Kemenag itulah mungkin jadi bentuk bantahan.”
Ia menegaskan bahwa penilaian akhir terhadap kekuatan alat bukti merupakan kewenangan majelis hakim.
“Nah, nilai-nilai yang saya apa poin bukti yang saya ajukan dengan bukti yang Bapak akan diadu manakah yang bisa mendukung dalil ketika semua gugatan tidak bisa didukung dalil, maka gugatannya modelnya harus ditolak.”
Tidak Ada Tim Penelaah Sebelum Gugatan Masuk Persidangan?
Dalam wawancara tersebut, Erwin juga menjelaskan mekanisme penerimaan perkara perdata di PN Lubuk Pakam.
Menurut dia, proses pengajuan perkara dilakukan melalui sistem elektronik. Sementara pemeriksaan mengenai bukti-bukti dalam perkara dilakukan dalam proses persidangan oleh majelis hakim.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya dokumen yang dipersoalkan keasliannya, Erwin menjelaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan bukti tandingan.
“Siapa buktinya? Kan seperti yang saya bilang sampaikan tadi, siapa yang mendalilkan dia membuktikan.”
Ia juga menjelaskan bahwa majelis hakim akan melihat kesesuaian antara bukti yang diajukan dengan uraian atau pengantar bukti tersebut.
“Iya. Itu berarti ada timnya ee majelis timnya yang di Oh, majelis tim langsung yang memverifikasi verifikasi perdata.”
Lebih lanjut, Erwin mengatakan pemeriksaan terhadap bukti dapat dilakukan dalam proses persidangan.
“Nah di persidangan akan kita lihat itu mana bukti klien yang tu itu.”
Putusan Dijadwalkan Kamis 13 Agustus 2026
Berdasarkan informasi perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, perkara Nomor 482/Pdt.G/2025/PN Lbp sebelumnya telah melalui putusan sela.
Dalam amar putusan sela tersebut, majelis hakim antara lain menolak eksepsi tergugat dan para turut tergugat mengenai kompetensi absolut, menyatakan PN Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, serta memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan persidangan.
Informasi dalam dokumen yang menjadi bahan berita ini juga mencantumkan bahwa sidang putusan dijadwalkan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dengan demikian, persoalan mengenai kedudukan dan kekuatan masing-masing dokumen, termasuk surat KUA dan Akta Hibah Notaris, masih berada dalam konteks pembuktian perkara.
Penentuan mengenai sah atau tidaknya suatu dalil dan bagaimana kekuatan masing-masing alat bukti dalam perkara tersebut pada akhirnya merupakan bagian dari pertimbangan majelis hakim.












