Hukum

Akta Nikah Cukup Sinulingga Dipersoalkan, Surat KUA Nyatakan Tak Terdaftar Menjadi Bukti di Persidangan PN Lubuk Pakam, Lalu Bagaimana Status Hilda sebagai Istri?

3
×

Akta Nikah Cukup Sinulingga Dipersoalkan, Surat KUA Nyatakan Tak Terdaftar Menjadi Bukti di Persidangan PN Lubuk Pakam, Lalu Bagaimana Status Hilda sebagai Istri?

Sebarkan artikel ini

Surat KUA Gunung Meriah menyebut Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 tidak tercatat, sementara Akta Hibah Notaris Nomor 90 Tahun 2022 mencantumkan Hilda K. Dachi sebagai istri Cukup Sinulingga dalam hibah tanah seluas sekitar 4 hektare.

Uliansyah juga menyampaikan bahwa pihak Kemenag belum memastikan kapasitas pihaknya dalam perkara tersebut, tetapi KUA disebut telah dipanggil menghadiri persidangan.

“Tapi yang jelas memang pihak kita ada dipanggil untuk menghadiri sidang itu langsung dihadiri oleh PLH UA kalau enggak silap bermarga Lubis ya. Kemudian didampingi oleh ee Pak Dodi sama Pak Ruslan.”

Menurut Uliansyah, Kemenag juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap KUA berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Nah, persoalan menarik itu, Bang, itu kan enggak kewenangan kita, Bang. Iya. Iya, kan? Karena berproses, ya. Iya, karena berproses dan masih ada beberapa tahapan.”

Ia kemudian memastikan proses pemeriksaan internal telah dilakukan.

“Tapi yang satu hal yang kupastikan bahwa sampai dengan hari ini berkaitan dengan kasus ini itu KUA sudah diperiksa, sudah dibap oleh kasi bimas Islam. Nah, itu itu hal yang kita pastikan sudah di BAP.”

Uliansyah juga menjelaskan bahwa Kemenag tidak menutup kemungkinan adanya persoalan yang melibatkan oknum, tetapi penanganannya terlebih dahulu melalui pemeriksaan internal.

“Tapi yang jelas sampai dengan saat ini banyak temuan yang berkaitan dengan persoalan ini dan sudah dilakukan penindakan oleh kasi bimas.”

Ia menambahkan, koordinasi tertulis dengan aparat penegak hukum terkait perkara tersebut disebut belum dilakukan.

“Kalau secara tertulis tidak ada. Kalau secara tertulis tidak ada dan belum pernah sepertinya ya.”

Uliansyah menyebut persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk pembenahan ke depan.

“Namun mungkin ini jadi pelajaran buat kita dan untuk bersih-bersih ke depan bisa saja ini bakal dilakukan oleh Kementerian Agama khususnya Kabupaten deli Serdang ya bekerja sama dengan pihak APH untuk sama-sama melakukan pembersihan dan penindakan secara tegas terhadap perilaku-perilaku oknum nakal seperti ini.”

PN Lubuk Pakam: Siapa yang Mendalilkan Wajib Membuktikan

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Erwin Nababan, menjelaskan bahwa dalam perkara perdata, pihak yang mengajukan dalil harus membuktikan dalil tersebut. Demikian pula pihak yang membantah mempunyai kewajiban menghadirkan bukti atas bantahannya.

Erwin menjelaskan bahwa kekuatan setiap alat bukti nantinya dinilai oleh majelis hakim dalam proses persidangan.

“Oke, Pak. Lanjut, Pak. Oke. Jadi, pada prinsipnya ya siapa aja boleh mengak siapa tetapi yang jelas dia harus punya dasar.”

Ia menambahkan:

“Nah, intinya adalah kalau dalam perkara ini siapa yang mendalilkan dia membuktikan. Siapa juga yang membantah, dia juga wajib membuktikan bantahannya itu.”