Hukum

Dana Pensiun 17 Pensiunan Tirtanadi Belum Lunas, Kadiv Hukum Ungkap Upaya PK ke MA

×

Dana Pensiun 17 Pensiunan Tirtanadi Belum Lunas, Kadiv Hukum Ungkap Upaya PK ke MA

Sebarkan artikel ini

Perumda Tirtanadi menyebut sebagian dana pensiun telah diterima 17 pensiunan. Perusahaan juga menyiapkan Rp675 juta, namun tawaran tersebut disebut ditolak.

Plang nama dan tower air Perumda Tirtanadi di Medan terlihat dari area kantor perusahaan. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari identitas dan infrastruktur Perumda Tirtanadi. Minggu (23/8/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

“AJB Bumiputera belakangan ini mendapat masalah pada perusahaannya sendiri sehingga pihak AJB Bumiputera wanprestasi dalam menyelesaikan pesangon pegawai yang purnabakti pada waktu itu,” ujar Idham.

Idham mengatakan Perumda Tirtanadi telah mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan dan proses hukum yang berlaku.

Setelah dilakukan penghitungan, lanjut dia, Perumda Tirtanadi menyiapkan dana Rp675 juta untuk penyelesaian terhadap 17 pensiunan. Namun, tawaran tersebut disebut tidak diterima oleh para pensiunan.

“Karena AJB Bumiputera wanprestasi sesuai perjanjian dengan Perumda Tirtanadi, sekitar tahun 2005 silam dan belakangan ini AJB Bumiputera mendapat masalah sehingga tidak penuh memberikan kewajibannya yaitu pesangon bagi pegawai yang purnabakti, maka Tirtanadi sudah manyiapkan dana untuk ke 17 orang tersebut, sebesar Rp 675 juta sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku akan tetapi ditolak mereka dan mereka melakukan upaya hukum lain,” ujar Idham.

Meski demikian, Perumda Tirtanadi menyatakan masih berupaya mencari penyelesaian, termasuk melalui proses hukum dan komunikasi dengan AJB Bumiputera.

Idham mengatakan Perumda Tirtanadi juga sedang menempuh Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait persoalan tersebut. Langkah itu ditempuh untuk memperjuangkan kekurangan dana yang masih menjadi persoalan bagi para pensiunan.