MEDAN, kedannews.co.id – Persoalan uang sebesar Rp200 juta yang berkaitan dengan permohonan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kelompok Tani Hutan (KTH) Marcopolo di Kabupaten Labuhanbatu kini masuk ke ranah kepolisian.
KTH Marcopolo melalui kuasanya, Hara Oloan P. Sihombing, melaporkan inisial IR ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/1356/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, berdasarkan laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026.
Dalam dokumen laporan, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 486.
Menurut uraian dalam laporan, uang Rp200 juta tersebut diberikan setelah pihak KTH Marcopolo memperoleh keyakinan bahwa IR mampu membantu pengurusan izin pengelolaan lahan hutan untuk dijadikan proyek pertanian bagi kepentingan anggota kelompok.
KTH Marcopolo disebut memiliki sekitar 60 anggota. Dalam laporan juga disebutkan adanya janji bahwa surat izin pengelolaan lahan hutan akan diperoleh pada April 2026.
Uang Rp200 Juta Dikirim Empat Kali
Dokumen yang menjadi dasar laporan menunjukkan adanya kuitansi tertanggal 7 Agustus 2025 dengan nilai Rp200 juta. Dalam kuitansi tersebut, uang disebut sebagai titipan kepada IR.












