Setelah dilakukan rapat pembahasan pada 28 Januari 2026, dokumen Kementerian Kehutanan menyebut calon areal kerja belum memenuhi ketentuan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021.
Dokumen yang sama menjelaskan bahwa pemanfaatan ekosistem gambut dengan fungsi lindung hanya dapat dilakukan secara terbatas untuk sejumlah kegiatan, di antaranya penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, serta jasa lingkungan berupa wisata secara terbatas dan perdagangan karbon.
Pada bagian kesimpulan, Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
Somasi dan Langkah Hukum
Setelah waktu yang disebut dalam laporan terlewati dan kepastian izin belum diperoleh, pihak KTH Marcopolo disebut mendatangi instansi kehutanan.
Dalam uraian laporan polisi, pihak KTH kemudian melakukan somasi kepada IR untuk meminta pengembalian uang. Dokumen tersebut menyebut somasi tidak mendapat tanggapan dan Irwansyah kemudian disebut tidak dapat dihubungi.
Kondisi tersebut kemudian mendorong Ketua KTH Marcopolo, Ahmad Dahri Sani, memberikan kuasa kepada Hara Oloan Sihombing.
Surat kuasa tertanggal 12 Agustus 2026 memberikan kewenangan untuk melakukan penagihan, meminta pertanggungjawaban, serta membuat pengaduan atau laporan kepada kepolisian apabila berdasarkan fakta dan bukti terdapat dugaan tindak pidana.












