Dalam surat kuasa tersebut, uang Rp200 juta disebut sebagai uang titipan yang didukung kuitansi tertanggal 7 Agustus 2025 serta bukti transfer BRI sebanyak empat kali pada 7, 8, 9, dan 10 Agustus 2025.
Laporan ke Polda Sumut selanjutnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan dokumen yang tersedia, perkara ini masih berada pada tahap laporan dan dugaan. Belum terdapat dalam bahan yang diterima keterangan mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan tersangka terhadap IR. Karena itu, seluruh tuduhan terhadap pihak yang dilaporkan tetap harus dipandang sebagai dugaan sampai terdapat keputusan atau proses hukum yang menentukan.












