Dana itu kemudian dikirim melalui rekening Bank BRI dalam empat kali transaksi, masing-masing sebesar Rp50 juta.
Transfer pertama dilakukan pada 7 Agustus 2025 pukul 13.39.57 WIB, kemudian transfer kedua pada 8 Agustus 2025 pukul 09.11.02 WIB. Transfer ketiga dilakukan 9 Agustus 2025 pukul 09.15.20 WIB, sedangkan transaksi keempat berlangsung 10 Agustus 2025 pukul 13.10.37 WIB.
Dengan demikian, berdasarkan dokumen yang tersedia, total dana yang ditransfer dalam empat transaksi tersebut mencapai Rp200 juta.
Permohonan HKm Tak Dapat Ditindaklanjuti
Persoalan kemudian berkembang setelah KTH Marcopolo memperoleh surat dari Kementerian Kehutanan Nomor S.345/PKPS/PPPSL/PSL.01.04/B/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026.
Surat tersebut berkaitan dengan tindak lanjut permohonan persetujuan pengelolaan HKm KTH Marcopolo di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dalam hasil verifikasi teknis, Kementerian Kehutanan mencatat calon areal kerja belum terdapat aktivitas pengelolaan. Selain itu, seluruh calon areal kerja disebut berada di luar Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi X.
Dokumen tersebut juga menyebut seluruh calon areal kerja berada pada fungsi ekosistem gambut dengan fungsi lindung, sementara rencana kegiatan yang diajukan berupa pemanfaatan kawasan untuk penanaman nanas dan pengguntan aren.












