MEDAN, kedannews.co.id – Persidangan perkara dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi kembali mengungkap keterangan mengenai aliran uang tunai. Seorang mantan sopir menyatakan pernah dua kali mengantarkan uang tunai kepada mantan Kepala DLH Kota Tebingtinggi, Dr Muhammad Hasbie Ashshiddiqi.
Keterangan tersebut disampaikan Edo Anggara Putra Nasution ketika menjadi saksi fakta dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/8/2026). Sidang perkara ini menghadirkan sembilan saksi fakta yang diperiksa dalam dua tahap.
Edo mengungkap pengalaman tersebut ketika dirinya masih menjadi sopir Muhammad Hasbie saat menjabat Camat Rambutan. Kesaksiannya muncul setelah jaksa menggali informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp75 juta yang disebut dalam pemeriksaan perkara.
Edo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diperintahkan untuk menyetorkan uang tersebut ke bank syariah. Menurut pengakuannya, uang itu justru diminta untuk diserahkan secara langsung.
“Bukan menyetor. Saya disuruh Bendahara Meifiansyah mengantarkan uang cash kepada pak kadis. Itu terjadi dua kali,” ujar Edo di persidangan.












