Hukum

Sidang BBM DLH Tebingtinggi Memanas, Mantan Sopir Ungkap Dua Kali Antar Uang Tunai ke Eks Kadis

11
×

Sidang BBM DLH Tebingtinggi Memanas, Mantan Sopir Ungkap Dua Kali Antar Uang Tunai ke Eks Kadis

Sebarkan artikel ini

Saksi Edo Anggara menyebut uang diserahkan secara tunai atas perintah bendahara, sementara persidangan juga menguji dugaan kerugian negara Rp863 juta dan keabsahan dokumen pembelian BBM.

Saksi Edo Anggara Putra Nasution mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi belanja BBM DLH Kota Tebingtinggi di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta pada Rabu (12 Agustus 2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, kedannews.co.id – Persidangan perkara dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi kembali mengungkap keterangan mengenai aliran uang tunai. Seorang mantan sopir menyatakan pernah dua kali mengantarkan uang tunai kepada mantan Kepala DLH Kota Tebingtinggi, Dr Muhammad Hasbie Ashshiddiqi.

Keterangan tersebut disampaikan Edo Anggara Putra Nasution ketika menjadi saksi fakta dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/8/2026). Sidang perkara ini menghadirkan sembilan saksi fakta yang diperiksa dalam dua tahap.

Edo mengungkap pengalaman tersebut ketika dirinya masih menjadi sopir Muhammad Hasbie saat menjabat Camat Rambutan. Kesaksiannya muncul setelah jaksa menggali informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp75 juta yang disebut dalam pemeriksaan perkara.

Edo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diperintahkan untuk menyetorkan uang tersebut ke bank syariah. Menurut pengakuannya, uang itu justru diminta untuk diserahkan secara langsung.

“Bukan menyetor. Saya disuruh Bendahara Meifiansyah mengantarkan uang cash kepada pak kadis. Itu terjadi dua kali,” ujar Edo di persidangan.

Keterangan mengenai pengelolaan uang BBM juga disampaikan saksi Dian Abadi Siregar. Ia mengaku pernah mendapat instruksi secara lisan dari mantan kepala dinas untuk melakukan pengawasan terhadap pengisian BBM kendaraan operasional persampahan di SPBU Simpang Beo, Tebingtinggi.

Menurut Dian, perintah tersebut tidak hanya diketahuinya sendiri karena sejumlah pegawai disebut mendengar instruksi yang sama.

Di lokasi SPBU, Dian tidak hanya mengawasi proses pengisian BBM. Ia juga mengumpulkan bon dan faktur pembelian dari para sopir, membuat salinan dokumen tersebut, kemudian memasukkan data pembelian ke dalam rekapitulasi menggunakan format Excel.

Majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra kemudian mendalami alasan Dian masih berada di SPBU meskipun uang BBM telah diserahkan kepada pengemudi.

Dian menjelaskan mekanisme pemberian uang berbeda berdasarkan jenis kendaraan. Untuk pengemudi kendaraan roda tiga, uang BBM tidak diserahkan secara langsung. Sementara pengemudi kendaraan roda empat atau kendaraan dengan ukuran lebih besar menerima uang secara berkala setiap minggu.

Persidangan kemudian bergeser pada persoalan dokumen pembelian BBM. Jaksa menunjukkan sejumlah bon dan faktur BBM subsidi yang dinilai memiliki nilai pembelian tidak wajar. Dian turut menyebut nominal yang tercantum dalam dokumen tersebut terlalu besar.

Penasihat hukum Muhammad Hasbie juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian keuangan negara. Tim hukum menyoroti adanya selisih antara kerugian negara yang disebut mencapai Rp863 juta dengan belanja BBM yang menurut keterangan dalam persidangan sekitar Rp206 juta.

Meski mendapat pertanyaan mengenai pengelolaan dana tersebut, Dian tetap menyatakan seluruh uang BBM yang diterimanya dari bendahara telah disalurkan kepada para sopir.

Persoalan dokumen pencairan juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan saksi. Riwana, yang berasal dari bidang keuangan, sebelumnya menyatakan dokumen pencairan BBM ditandatangani oleh ketiga terdakwa.

Namun, setelah mendapatkan pertanyaan dari penasihat hukum, Riwana mengoreksi keterangannya. Ia menyatakan dokumen tersebut baru mencantumkan nama para terdakwa dan belum terdapat tanda tangan.

Riwana bersama Agnes Tindaon juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah kuitansi serta bon yang diterima benar-benar menggambarkan transaksi BBM yang sebenarnya.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Muhammad Hasbie Ashshiddiqi selaku mantan Kepala DLH dan Pengguna Anggaran, Meifiansyah sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Zul Hadin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM subsidi kendaraan operasional persampahan Tahun Anggaran 2024.

Dalam surat dakwaan, Muhammad Hasbie disebut mengetahui, memerintahkan, menyetujui, serta menandatangani pencairan anggaran BBM menggunakan dokumen yang diduga tidak benar.

Jaksa juga mendakwa adanya perintah pembelian BBM subsidi melalui pengawas BBM yang ditunjuk. Struk dan faktur yang diduga tidak sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya disebut digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Dokumen administrasi pembayaran seperti nota dinas, kuitansi, SPP, SPM, dan SPTJM juga disebut ditandatangani tanpa pemeriksaan yang memadai terhadap kebenaran transaksi BBM.

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Utara yang tercantum dalam perkara tersebut, dugaan perbuatan para terdakwa disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.016.444.

Ketiga terdakwa didakwa dengan ketentuan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer maupun subsidair yang dikaitkan dengan ketentuan KUHP baru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan selanjutnya masih akan menguji keterangan para saksi, dokumen pertanggungjawaban BBM, mekanisme pencairan anggaran, serta hubungan antara penggunaan dana dan nilai kerugian negara yang didakwakan.

Keterangan saksi dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum merupakan putusan bersalah terhadap para terdakwa. (red/tim)