Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Sidang BBM DLH Tebingtinggi Memanas, Mantan Sopir Ungkap Dua Kali Antar Uang Tunai ke Eks Kadis

×

Sidang BBM DLH Tebingtinggi Memanas, Mantan Sopir Ungkap Dua Kali Antar Uang Tunai ke Eks Kadis

Sebarkan artikel ini

Saksi Edo Anggara menyebut uang diserahkan secara tunai atas perintah bendahara, sementara persidangan juga menguji dugaan kerugian negara Rp863 juta dan keabsahan dokumen pembelian BBM.

Saksi Edo Anggara Putra Nasution mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi belanja BBM DLH Kota Tebingtinggi di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta pada Rabu (12 Agustus 2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id – Persidangan perkara dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi kembali mengungkap keterangan mengenai aliran uang tunai. Seorang mantan sopir menyatakan pernah dua kali mengantarkan uang tunai kepada mantan Kepala DLH Kota Tebingtinggi, Dr Muhammad Hasbie Ashshiddiqi.

Keterangan tersebut disampaikan Edo Anggara Putra Nasution ketika menjadi saksi fakta dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/8/2026). Sidang perkara ini menghadirkan sembilan saksi fakta yang diperiksa dalam dua tahap.

MEMPROSES ADSENSE...

Edo mengungkap pengalaman tersebut ketika dirinya masih menjadi sopir Muhammad Hasbie saat menjabat Camat Rambutan. Kesaksiannya muncul setelah jaksa menggali informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp75 juta yang disebut dalam pemeriksaan perkara.

Edo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diperintahkan untuk menyetorkan uang tersebut ke bank syariah. Menurut pengakuannya, uang itu justru diminta untuk diserahkan secara langsung.

“Bukan menyetor. Saya disuruh Bendahara Meifiansyah mengantarkan uang cash kepada pak kadis. Itu terjadi dua kali,” ujar Edo di persidangan.