Dalam surat dakwaan, Muhammad Hasbie disebut mengetahui, memerintahkan, menyetujui, serta menandatangani pencairan anggaran BBM menggunakan dokumen yang diduga tidak benar.
Jaksa juga mendakwa adanya perintah pembelian BBM subsidi melalui pengawas BBM yang ditunjuk. Struk dan faktur yang diduga tidak sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya disebut digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Dokumen administrasi pembayaran seperti nota dinas, kuitansi, SPP, SPM, dan SPTJM juga disebut ditandatangani tanpa pemeriksaan yang memadai terhadap kebenaran transaksi BBM.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Utara yang tercantum dalam perkara tersebut, dugaan perbuatan para terdakwa disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.016.444.
Ketiga terdakwa didakwa dengan ketentuan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer maupun subsidair yang dikaitkan dengan ketentuan KUHP baru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan selanjutnya masih akan menguji keterangan para saksi, dokumen pertanggungjawaban BBM, mekanisme pencairan anggaran, serta hubungan antara penggunaan dana dan nilai kerugian negara yang didakwakan.












