Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Sidang BBM DLH Tebingtinggi Memanas, Mantan Sopir Ungkap Dua Kali Antar Uang Tunai ke Eks Kadis

×

Sidang BBM DLH Tebingtinggi Memanas, Mantan Sopir Ungkap Dua Kali Antar Uang Tunai ke Eks Kadis

Sebarkan artikel ini

Saksi Edo Anggara menyebut uang diserahkan secara tunai atas perintah bendahara, sementara persidangan juga menguji dugaan kerugian negara Rp863 juta dan keabsahan dokumen pembelian BBM.

Saksi Edo Anggara Putra Nasution mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi belanja BBM DLH Kota Tebingtinggi di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta pada Rabu (12 Agustus 2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Penasihat hukum Muhammad Hasbie juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian keuangan negara. Tim hukum menyoroti adanya selisih antara kerugian negara yang disebut mencapai Rp863 juta dengan belanja BBM yang menurut keterangan dalam persidangan sekitar Rp206 juta.

Meski mendapat pertanyaan mengenai pengelolaan dana tersebut, Dian tetap menyatakan seluruh uang BBM yang diterimanya dari bendahara telah disalurkan kepada para sopir.

MEMPROSES ADSENSE...

Persoalan dokumen pencairan juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan saksi. Riwana, yang berasal dari bidang keuangan, sebelumnya menyatakan dokumen pencairan BBM ditandatangani oleh ketiga terdakwa.

Namun, setelah mendapatkan pertanyaan dari penasihat hukum, Riwana mengoreksi keterangannya. Ia menyatakan dokumen tersebut baru mencantumkan nama para terdakwa dan belum terdapat tanda tangan.

Riwana bersama Agnes Tindaon juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah kuitansi serta bon yang diterima benar-benar menggambarkan transaksi BBM yang sebenarnya.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Muhammad Hasbie Ashshiddiqi selaku mantan Kepala DLH dan Pengguna Anggaran, Meifiansyah sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Zul Hadin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM subsidi kendaraan operasional persampahan Tahun Anggaran 2024.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan