Penasihat hukum Muhammad Hasbie juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian keuangan negara. Tim hukum menyoroti adanya selisih antara kerugian negara yang disebut mencapai Rp863 juta dengan belanja BBM yang menurut keterangan dalam persidangan sekitar Rp206 juta.
Meski mendapat pertanyaan mengenai pengelolaan dana tersebut, Dian tetap menyatakan seluruh uang BBM yang diterimanya dari bendahara telah disalurkan kepada para sopir.
Persoalan dokumen pencairan juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan saksi. Riwana, yang berasal dari bidang keuangan, sebelumnya menyatakan dokumen pencairan BBM ditandatangani oleh ketiga terdakwa.
Namun, setelah mendapatkan pertanyaan dari penasihat hukum, Riwana mengoreksi keterangannya. Ia menyatakan dokumen tersebut baru mencantumkan nama para terdakwa dan belum terdapat tanda tangan.
Riwana bersama Agnes Tindaon juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah kuitansi serta bon yang diterima benar-benar menggambarkan transaksi BBM yang sebenarnya.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Muhammad Hasbie Ashshiddiqi selaku mantan Kepala DLH dan Pengguna Anggaran, Meifiansyah sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Zul Hadin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM subsidi kendaraan operasional persampahan Tahun Anggaran 2024.












