Keterangan mengenai pengelolaan uang BBM juga disampaikan saksi Dian Abadi Siregar. Ia mengaku pernah mendapat instruksi secara lisan dari mantan kepala dinas untuk melakukan pengawasan terhadap pengisian BBM kendaraan operasional persampahan di SPBU Simpang Beo, Tebingtinggi.
Menurut Dian, perintah tersebut tidak hanya diketahuinya sendiri karena sejumlah pegawai disebut mendengar instruksi yang sama.
Di lokasi SPBU, Dian tidak hanya mengawasi proses pengisian BBM. Ia juga mengumpulkan bon dan faktur pembelian dari para sopir, membuat salinan dokumen tersebut, kemudian memasukkan data pembelian ke dalam rekapitulasi menggunakan format Excel.
Majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra kemudian mendalami alasan Dian masih berada di SPBU meskipun uang BBM telah diserahkan kepada pengemudi.
Dian menjelaskan mekanisme pemberian uang berbeda berdasarkan jenis kendaraan. Untuk pengemudi kendaraan roda tiga, uang BBM tidak diserahkan secara langsung. Sementara pengemudi kendaraan roda empat atau kendaraan dengan ukuran lebih besar menerima uang secara berkala setiap minggu.
Persidangan kemudian bergeser pada persoalan dokumen pembelian BBM. Jaksa menunjukkan sejumlah bon dan faktur BBM subsidi yang dinilai memiliki nilai pembelian tidak wajar. Dian turut menyebut nominal yang tercantum dalam dokumen tersebut terlalu besar.












