DELI SERDANG, kedannews.co.id – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (6/8/2026), berakhir dengan suasana emosional. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 21 hari kepada terdakwa, sementara Sherly dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
Usai putusan dibacakan, Sherly tampak menangis histeris di hadapan awak media. Ia mengaku kecewa terhadap putusan tersebut karena menilai sejumlah barang bukti yang dipertimbangkan dalam persidangan tidak memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Selain itu, ia juga menyatakan rekaman CCTV yang diputar selama persidangan, menurut penilaiannya, tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sherly mengungkapkan rasa terkejutnya terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan.
“Iya. Cukup kaget ya dengan alat bukti yang disebutkan yang tidak berhubungan. Iya. Itu sangat-sangat gimana ya? Enggak adil aja sih buat saya. Memangnya kacamata yang pecah itu apa pasalnya? Memangnya saya pakai kacamatanya itu untuk menusuk matanya, menusuk wajahnya, bahkan wajahnya aja enggak terluka gitu.”
Sherly juga mempertanyakan dimasukkannya dua potong pakaian sebagai barang bukti. Menurutnya, salah satu pakaian tersebut bukanlah pakaian yang dikenakan pelapor pada saat kejadian sebagaimana yang, menurut dia, terlihat dalam rekaman CCTV.
“Kemudian baju, baju juga sama. Memangnya satu hari itu dia pakai dua baju. Kenapa dia serahkan dua bukti? Baju yang koyak dikoyakin sama LC yang di Delta Spa dibawa ke nuduhnya ke saya. Dia enggak ada pakai baju double tanggal 5 April itu. Dan jelas di kamera CCTV juga dia pakai baju abu-abu bertuliskan Levis.”
Ia kembali menyampaikan keberatan terhadap penggunaan barang bukti tersebut sebagai dasar pembuktian perkara.
“Kenapa bisa barang bukti lain dijadikan dan bisa saya dituntut bersalah? Itu sangat tidak adil dan tidak masuk akal. Saya di sini korban. CCTV juga tidak menunjukkan bahwa saya ini melakukan penganiayaan. Tidak ada satupun. Dan jelas di ketika dia bersaksi dia juga bilang kacamatanya saya ambil. Saya patahkan itu hukumnya apa? Kecuali dia bilang kacamatanya saya ambil saya tusuk ke mukanya.”
Sherly selanjutnya mempertanyakan kondisi kacamata yang dijadikan barang bukti karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang diketahuinya.
“Itu mungkin saya bersalah. Tapi kacamata yang patah pun tidak masuk akal. Saya cuma patah jadi dua. Kenapa bisa jadi tiga bagian? Dan di mana satu kacanya lagi? Kacanya cuman sebelah yang dia serahkan. Memangnya kacanya itu masuk ke muka dia, ke mata dia? Sangat tidak masuk akal bekas luka dengan barang buktinya. Ini benar-benar enggak adil.”
Pada akhir keterangannya, Sherly melontarkan kritik terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya.
“Benar-benar bukan wakil Tuhan hakim-hakim di sini. Wakil setan mungkin iya.”












