MEDAN, kedannews.co.id — Empat terdakwa perkara korupsi transaksi jual-beli aluminium alloy antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) akhirnya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Tiga mantan pejabat PT Inalum, yakni Oggy Achmad Kosasih, Dante Sinaga, dan Joko Susilo, masing-masing divonis 7 tahun penjara.
Sementara Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 14 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jumat malam, 11 September 2026.
Tiga Eks Pejabat Inalum Kena Denda Rp500 Juta
Oggy Achmad Kosasih yang pernah menjabat Direktur Pelaksana PT Inalum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oggy oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis saat membacakan putusan.
Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha Inalum dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing juga menerima hukuman yang sama, masing-masing 7 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiganya dikenai denda masing-masing Rp500 juta.
Majelis hakim menetapkan apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran denda.
“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 140 hari,” ujar Asad.












