Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Korupsi Aluminium Inalum-PASU Berujung Vonis, Tiga Eks Pejabat Dihukum 7 Tahun

×

Korupsi Aluminium Inalum-PASU Berujung Vonis, Tiga Eks Pejabat Dihukum 7 Tahun

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Tipikor Medan menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa perkara transaksi aluminium alloy PT Inalum dan PT PASU. Direktur Utama PASU Joko Sutrisno dihukum 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp141 miliar.

Terdakwa perkara korupsi transaksi aluminium alloy PT Inalum dan PT PASU mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan saat majelis hakim membacakan vonis, Jumat, 11 September 2026. (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Bos PASU Dihukum 14 Tahun

Untuk Joko Sutrisno, majelis hakim menjatuhkan pidana 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Joko diwajibkan menjalani pidana badan pengganti selama 190 hari.

MEMPROSES ADSENSE...

Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13 kepada Joko Sutrisno.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Mekanisme Pembayaran Aluminium Jadi Sorotan

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyoroti perubahan mekanisme pembayaran transaksi aluminium alloy dari PT Inalum kepada PT PASU selama periode 2018-2024.

Pada awalnya, pembayaran dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, mekanisme tersebut kemudian berubah menjadi document against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Menurut majelis hakim, perubahan tersebut memungkinkan PT PASU menerima aluminium alloy sebelum melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis menilai Oggy, Dante, dan Joko Susilo tidak menjalankan ketentuan perubahan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi tentang Penjualan Produk Utama, Produk Sampingan, dan Barang Tidak Terpakai PT Inalum.

Dalam aturan tersebut, pembayaran atas penjualan produk utama, produk sampingan, maupun barang tidak terpakai PT Inalum diwajibkan dilakukan melalui pembayaran di muka atau menggunakan SKBDN.

Rangkaian perbuatan tersebut kemudian dinilai majelis hakim telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan