ASAHAN, kedannews.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial J alias J, 23, pada Sabtu (5/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 5 kilogram sabu dan 285 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., memaparkan pengungkapan kasus itu dalam Press Release Tindak Pidana Narkotika di Aula Lantai II Wirasatya Polres Asahan, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Asahan Kompol Selamat Riadi, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Asahan, Kasi Humas, Kasi Propam serta sejumlah wartawan.
Ditangkap di Warung
Kasus tersebut bermula ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan J alias J sekitar pukul 10.45 WIB.
Tersangka diamankan saat berada di sebuah warung di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas jinjing berwarna hitam. Di dalamnya terdapat kotak berbahan triplek yang berisi sejumlah paket narkotika.
Dari pemeriksaan terhadap barang tersebut, polisi menemukan empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3.750,38 gram dan netto 3.621,28 gram.
Petugas juga menyita dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1.433,36 gram dan netto 1.384,88 gram.
Jika berdasarkan berat bruto, total sabu yang diamankan mencapai 5.183,74 gram atau sekitar 5,18 kilogram.
Selain itu, terdapat tiga bungkus plastik klip bening berisi 285 butir pil ekstasi dengan berat netto 173,16 gram.












