Dijanjikan Upah Rp80 Juta
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone OPPO A5i warna ungu (Burgundy), satu tas jinjing hitam dan satu kotak berbahan triplek.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut setelah menerima perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui komunikasi WhatsApp.
J alias J diduga diminta membawa narkotika tersebut menuju Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
Sebagai imbalan, tersangka disebut dijanjikan uang sebesar Rp80 juta apabila barang tersebut berhasil diserahkan kepada penerima.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Atas perkara tersebut, J alias J dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian memiliki ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kapolres Asahan menegaskan, jajarannya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
Penindakan juga diarahkan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika.












