Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Korupsi Aluminium Inalum-PASU Berujung Vonis, Tiga Eks Pejabat Dihukum 7 Tahun

×

Korupsi Aluminium Inalum-PASU Berujung Vonis, Tiga Eks Pejabat Dihukum 7 Tahun

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Tipikor Medan menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa perkara transaksi aluminium alloy PT Inalum dan PT PASU. Direktur Utama PASU Joko Sutrisno dihukum 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp141 miliar.

Terdakwa perkara korupsi transaksi aluminium alloy PT Inalum dan PT PASU mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan saat majelis hakim membacakan vonis, Jumat, 11 September 2026. (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Kerugian Negara Sekitar Rp141 Miliar

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar US$9 juta atau setara Rp141 miliar.

Angka tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Prof Tarmizi Achmad.

MEMPROSES ADSENSE...

Kerugian tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU yang menggunakan mekanisme pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan kondisi yang memberatkan dan meringankan.

Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara sikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hukuman terhadap ketiga eks pejabat Inalum lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara.

Dalam persidangan sebelumnya, Oggy, Dante, dan Joko Susilo masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko, Oggy dan Dante masing-masing selama 8 tahun,” kata Jaksa Rahmat saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu malam, 26 Agustus 2026.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut ketiganya membayar denda masing-masing Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara.

Adapun Joko Sutrisno sebelumnya dituntut 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp141.041.775.880,13.

“Menghukum Joko Sutrisno untuk membayar uang pengganti Rp141.041.775.880,13, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar Rahmat saat membacakan tuntutan.

Dengan putusan tersebut, hukuman Joko Sutrisno lebih ringan 2 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa. Sementara tiga eks pejabat Inalum masing-masing mendapat vonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menentukan sikap, termasuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan