Hukum

Vonis 21 Hari KDRT di PN Lubuk Pakam Disorot, Sherly Histeris Usai Putusan: “Ini Bukan Wakil Tuhan, tapi Wakil Setan”

13
×

Vonis 21 Hari KDRT di PN Lubuk Pakam Disorot, Sherly Histeris Usai Putusan: “Ini Bukan Wakil Tuhan, tapi Wakil Setan”

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim PN Lubuk Pakam menyatakan Sherly bersalah dalam perkara dugaan KDRT dan menjatuhkan pidana 21 hari penjara. Terdakwa serta tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding sambil mempersoalkan barang bukti dan rekaman CCTV yang menjadi bagian dari persidangan.

Kolase suasana proses sidang pembacaan putusan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA serta konferensi pers tim penasihat hukum usai persidangan di Deli Serdang, Kamis (6/8/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Jonson kemudian meminta doa dan dukungan masyarakat terhadap langkah hukum yang akan ditempuh tim penasihat hukum.

“Kepada khalayak ramai kepada masyarakat Indonesia yang masih menginginkan keadilan mohon doanya. Mohon doanya kami masih berjuang ternyata untuk Sherly melawan ketidakadilan ini. Saya masih berjuang kami mohon doanya.”

Sementara itu, Togar Lubis mengaku prihatin atas putusan tersebut. Ia menyebut tim kuasa hukum akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk banding dan kasasi apabila diperlukan. Dalam pernyataannya, Togar juga menyampaikan ungkapan mengenai “dukun santet” sebagai bentuk ekspresi kekecewaannya terhadap putusan pengadilan.

Menambahkan pernyataan rekannya, Jonson mengatakan pihaknya menyerahkan penilaian akhir kepada Tuhan.

“Iya. Tadi kan jelas berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Biarlah Tuhan yang berbicara di sini ya. Iya. Biarlah Tuhan yang berbicara.”

Berita ini memuat pernyataan para pihak sebagaimana disampaikan dalam persidangan dan konferensi pers. Perkara masih berada dalam proses hukum karena para pihak menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Seluruh pernyataan yang bersifat penilaian, pendapat, maupun keberatan merupakan tanggung jawab pihak yang menyampaikannya.