Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 21 Hari Penjara
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang 5 PN Lubuk Pakam pada Kamis (6/8/2026), Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa sebelum membacakan amar putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 21 hari kepada Sherly. Selain itu, majelis menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana. Barang bukti berupa kacamata, beberapa pakaian, dan perangkat CCTV dikembalikan kepada pihak yang berhak, sedangkan satu flashdisk berisi video dan foto tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim menanyakan sikap para pihak. Penasihat hukum terdakwa menyatakan mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan banding.
Kuasa Hukum Nilai Putusan Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Usai persidangan, penasihat hukum Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., menggelar konferensi pers bersama kliennya. Dalam keterangannya, Jonson menyatakan pihaknya menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Ini sudah pasti putusan yang tidak berdasarkan keadilan, tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Aku pastikan itu. Ini putusan yang sangat tidak adil. Fakta persidangan sudah jelas-jelas menunjukkan tidak satupun alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa Sherly adalah sebagai pelaku tindak pidana.”
Jonson kembali menyoroti rekaman CCTV yang diputar di persidangan. Menurutnya, apabila benar terjadi penganiayaan, maka seluruh rekaman seharusnya diperlihatkan dan bukan hanya sebagian.
“Seperti saya bilang dari sebelum-sebelumnya, kalau saya dianiaya di rumah saya, saya adalah penguasa rumah saya, saya pemilik rekamam CCTV, maka saya yang dianiaya pasti akan menunjukkan semua rekaman CCTV yang terjadi di rumah saya. Tidak sepenggal-sepenggal. Sepenggal-sepenggal ini pun tidak juga menunjukkan adanya perbuatan itu. Justru sebaliknya, pihak Sherly dan kakaknya menjadi korban.”
Ia menegaskan pihaknya telah mengajukan banding dan berencana melaporkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.
“Nah, adanya putusan menyatakan yang bersalah saya tadi jelas menyatakan langsung saya banding kami banding walaupun tidak berkoordinasi tadi sama sama klien karena apa? Ini putusan yang sangat tidak adil…”
Jonson juga menyampaikan pandangannya mengenai fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Iya. Makanya itulah saya bilang tadi, putusannya tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Terungkap di persidangan dia menjerit-jerit. Masa orang menjerit sebagai pelaku tindak pidana jeritannya jeritan jeritan minta tolong bukan jeritan mengamuk. Jeritan minta tolong ya. Banyak lagi.”
Dalam kesempatan yang sama, Erwin Henderson juga menyoroti barang bukti berupa kaos yang menurut penilaiannya tidak digunakan pada hari kejadian.
“Barang bukti berupa kaos katanya cabik-cabik itu bukan hari kejadian. Beda. Jadi barang bukti yang disita pun beda kepada.”












