Ia menambahkan, apabila AJB Bumiputera nantinya menyelesaikan kewajibannya kepada Perumda Tirtanadi, kekurangan dana yang menjadi hak para pensiunan akan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perumda Tirtanadi masih menunggu hasil putusan PK di MA mudah – mudahan kita berdoa bersama hasilnya untuk kebaikan bagi semuanya,” ujar Idham.
Dengan demikian, penyelesaian pembayaran dana pensiun 17 pensiunan tersebut masih bergantung pada perkembangan proses hukum dan penyelesaian kewajiban AJB Bumiputera. Perumda Tirtanadi menyatakan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.












