Berita Utama

Perubahan Posisi Pejabat Bank Mandiri Balai Kota Medan Jadi Perhatian di Tengah Gugatan PT TSI

×

Perubahan Posisi Pejabat Bank Mandiri Balai Kota Medan Jadi Perhatian di Tengah Gugatan PT TSI

Sebarkan artikel ini

Perkara perdata PT TSI terhadap Bank Mandiri masih bergulir di PN Medan, sementara perubahan posisi pejabat menjadi perhatian dan masih menunggu penjelasan pihak bank.

Tampak depan gedung bank mandiri (kedannews.co.id/ist)

MEDAN, kedannews.co.id – Perubahan posisi seorang pejabat Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan menjadi perhatian di tengah proses hukum yang sedang berlangsung antara PT TSI dan Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Medan.

Pejabat yang sebelumnya menduduki posisi General Banking Manager (GBM) tersebut diketahui telah berpindah tugas menjadi Service Quality Officer. Informasi mengenai perubahan posisi sejumlah staf juga turut menjadi perhatian dalam perkembangan persoalan yang sedang dipantau.

Meski demikian, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan adanya hubungan antara perubahan jabatan tersebut dengan perkara yang diajukan PT TSI di Pengadilan Negeri Medan.

Perubahan posisi seorang pejabat perusahaan pada prinsipnya dapat merupakan bagian dari rotasi, penyegaran organisasi, maupun kebijakan internal lainnya. Karena itu, keterkaitannya dengan suatu perkara tidak dapat disimpulkan tanpa adanya keterangan resmi dan fakta yang dapat diverifikasi.

Gugatan PT TSI Terdaftar di PN Medan

PT TSI diketahui mengajukan gugatan terhadap Bank Mandiri melalui Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN.Medan.

Dalam materi gugatan, PT TSI mempersoalkan penarikan atau pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) berdasarkan 54 lembar cek dengan nilai sekitar Rp124,4 miliar.