PT TSI meminta pengadilan menyatakan penarikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Penggugat juga meminta agar pencatatan bunga serta denda yang timbul dari penarikan tersebut dihapus.
Selain itu, PT TSI meminta pengembalian bunga yang disebut telah ditarik hingga Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71.
Penggugat turut meminta dilakukan penghitungan kembali terhadap penggunaan fasilitas KMK Revolving.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari gugatan PT TSI yang masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Dengan demikian, dalil dan tuntutan yang diajukan penggugat belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan.
Status SLIK OJK Turut Dipersoalkan
PT TSI dalam gugatannya juga mempersoalkan pencatatan kualitas kredit perusahaan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Penggugat meminta agar status kolektibilitas kredit yang disebut berada pada kolektibilitas 4 atau diragukan dipulihkan menjadi kolektibilitas 1 atau lancar.












