Hukum

Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir

×

Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir

Sebarkan artikel ini

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat. Proses perkara selanjutnya mengikuti ketentuan hukum acara perdata.

Kuasa hukum PT TSI mengikuti sidang perdana gugatan perdata terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya di PN Medan, Senin (24/8/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Medan, kedannews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya, Senin (24/8/2026).

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn dan disidangkan di Ruang Cakra 5 PN Medan. Sidang dipimpin majelis hakim dengan FEM sebagai ketua majelis.

Dalam sidang perdana tersebut, pihak tergugat disebut tidak hadir di persidangan. Sementara pihak penggugat hadir melalui kuasa hukumnya, Richan Simanjuntak, SH, MH dan Winner Pasaribu, SH, MH dari Adams & Co.

Kuasa hukum PT TSI menyebut perkara tersebut melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat. Sebagian di antaranya disebut berkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.

“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” kata tim kuasa hukum PT TSI di PN Medan.

Ketidakhadiran pihak tergugat menjadi salah satu catatan dalam pelaksanaan sidang perdana. Namun, kondisi tersebut tidak secara otomatis membuat gugatan yang diajukan PT TSI langsung dikabulkan oleh majelis hakim.

Dalam perkara perdata, proses persidangan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara, termasuk memastikan para pihak telah memperoleh pemanggilan secara patut sesuai ketentuan yang berlaku.