Kuasa hukum PT TSI menegaskan kehadiran mereka dalam persidangan merupakan bagian dari upaya mengikuti seluruh tahapan perkara yang telah didaftarkan di PN Medan.
“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” ujar tim penasihat hukum PT TSI.
Selanjutnya, majelis hakim akan menentukan tahapan persidangan berikutnya sesuai prosedur hukum acara perdata. Pokok materi gugatan dan dalil-dalil yang diajukan penggugat juga akan diuji melalui proses pembuktian serta keterangan para pihak.
PT TSI melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengikuti proses persidangan sampai perkara tersebut memperoleh putusan.
Hingga sidang perdana berlangsung, pihak tergugat disebut belum hadir dalam persidangan. (bm/red.)












