Hukum

Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir

×

Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir

Sebarkan artikel ini

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat. Proses perkara selanjutnya mengikuti ketentuan hukum acara perdata.

Kuasa hukum PT TSI mengikuti sidang perdana gugatan perdata terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya di PN Medan, Senin (24/8/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Kuasa hukum PT TSI menegaskan kehadiran mereka dalam persidangan merupakan bagian dari upaya mengikuti seluruh tahapan perkara yang telah didaftarkan di PN Medan.

“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” ujar tim penasihat hukum PT TSI.

Selanjutnya, majelis hakim akan menentukan tahapan persidangan berikutnya sesuai prosedur hukum acara perdata. Pokok materi gugatan dan dalil-dalil yang diajukan penggugat juga akan diuji melalui proses pembuktian serta keterangan para pihak.

PT TSI melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengikuti proses persidangan sampai perkara tersebut memperoleh putusan.

Hingga sidang perdana berlangsung, pihak tergugat disebut belum hadir dalam persidangan. (bm/red.)