MEDAN, kedannews.co.id – Seorang wartawati, Emperi Lince Silitonga (59), melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut dibuat setelah Lince mengaku didorong hingga terjatuh dan pelipis kirinya terbentur besi pembatas jalan.
Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, tepatnya di depan Tiara Convention Center, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam laporan yang diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan pada pukul 16.38 WIB, pihak yang dilaporkan disebut berinisial PP als RG. Dalam laporan tersebut, PP disebut-sebut juga berprofesi sebagai wartawati.
Akibat kejadian itu, Lince mengalami luka koyak pada bagian pelipis sebelah kiri yang disebut terjadi setelah kepalanya terbentur besi pembatas jalan. Ia juga mengeluhkan rasa sakit pada bagian belakang kepala dan bokong akibat benturan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/3662/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN.
Perkara itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan.












