MEDAN, kedannews.co.id – Perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Medan masih menyisakan sejumlah persoalan yang dipertanyakan pihak penggugat. Di tengah proses persidangan tersebut, Bank Mandiri hingga Senin (31/8/2026) belum memberikan klarifikasi langsung kepada awak media meski telah empat kali didatangi untuk dimintai keterangan.
Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn dan berkaitan dengan sengketa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving.
Konfirmasi yang diminta awak media tidak hanya menyangkut substansi perkara, tetapi juga persoalan 54 lembar cek yang menjadi bagian dari sorotan PT TSI serta informasi mengenai aksi dan rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah Bank Mandiri.
Dalam perkara tersebut, kuasa hukum PT TSI, David, mengungkapkan sejumlah fakta persidangan yang menurut pihaknya perlu mendapat perhatian, khususnya terkait penerapan prinsip kehati-hatian dan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah transaksi menggunakan 54 lembar cek atas nama PT TSI.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, penarikan dana tersebut disebut dilakukan oleh pihak yang tidak memperoleh kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.
Persoalan lain berkaitan dengan pemeriksaan spesimen tanda tangan Direktur Utama PT TSI, Gindra Tardy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim, tanda tangan atas nama Gindra Tardy pada 54 lembar cek tersebut dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.
Pihak PT TSI juga mempertanyakan proses konfirmasi yang dilakukan Bank Mandiri sebelum transaksi berdasarkan cek tersebut diproses. David menyebut pihak yang berwenang di perusahaan semestinya mendapat konfirmasi terkait transaksi tersebut.
Transaksi yang dipersoalkan itu, menurut pihak PT TSI, dilakukan melalui penarikan tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan kepada sejumlah pihak yang menurut pihak perusahaan tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak memiliki afiliasi dengan PT TSI.
Rangkaian fakta itu menjadi dasar bagi pihak penggugat untuk mempertanyakan bagaimana prinsip kehati-hatian dan SOP diterapkan dalam proses transaksi tersebut.
“Seharusnya berdasarkan SOP Bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi, dalam perkara ini kami menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan SOP Bank Mandiri,” tegas David selaku kuasa hukum PT TSI.
David mengatakan pihaknya masih akan membawa persoalan penerapan prinsip kehati-hatian tersebut dalam proses hukum yang berlangsung.
“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri,” ujarnya.
Informasi Aksi Nasabah
Selain perkara di PN Medan, situasi di Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan pada Senin (31/8/2026) juga menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai aksi sejumlah nasabah.
Para nasabah disebut menyampaikan kekecewaan dan memiliki rencana untuk menarik dana tabungan mereka. Namun, aksi demonstrasi yang sebelumnya diinformasikan akan berlangsung pada hari tersebut tidak terlaksana.
Sejumlah aparat keamanan terlihat berada di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan pada hari yang sama.
Kehadiran aparat tersebut menjadi perhatian di tengah informasi mengenai rencana aksi nasabah. Meski demikian, sampai berita ini disusun belum ada keterangan resmi dari Bank Mandiri maupun aparat terkait mengenai alasan dan tujuan pengamanan di lokasi.
Empat Kali Didatangi, Belum Ada Penjelasan
Upaya memperoleh penjelasan dari Bank Mandiri telah dilakukan awak media sebanyak empat kali dengan mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan.
Konfirmasi diarahkan kepada pihak manajemen, termasuk bagian legal, untuk meminta penjelasan mengenai gugatan PT TSI, transaksi 54 lembar cek, penerapan SOP bank, serta informasi terkait aksi dan rencana penarikan dana nasabah.
Namun, hingga Senin (31/8/2026), pihak yang berwenang belum memberikan keterangan secara langsung kepada awak media.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan terkait perkara yang sedang berjalan di PN Medan belum memperoleh penjelasan dari pihak Bank Mandiri, termasuk mengenai sikap bank terhadap gugatan serta penjelasan atas transaksi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Bank Mandiri belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Bank Mandiri untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi atas pemberitaan ini.












