LANGKAT, kedannews.co.id – Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu awal pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Sat Res Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria berinisial S (49) di Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, pada Senin malam (24/8/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan dan mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi 100 butir yang diduga pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan dua buah cartridge atau pod getar serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menyampaikan, pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga polisi mengamankan S yang diduga terkait peredaran narkotika.
“Pemolisian masyarakat yang kita bangun membantu kami mendapatkan informasi di lapangan. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” jelas AKP Amrizal.
Usai diamankan, S bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Langkat. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












