Akta tersebut berkaitan dengan hibah tanah seluas sekitar 40.000 meter persegi atau 4 hektare kepada Khanza Risqi Sinulingga. Tanah itu disebut berada di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya juga terdapat dokumen penyerahan penguasaan tanah dengan cara ganti rugi tertanggal 10 Oktober 2012. Dokumen itu menyebut objek tanah seluas sekitar 80.000 meter persegi atau 8 hektare di Dusun I, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru.
Nilai ganti rugi yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai Rp500 juta.
Kemenag Sebut Tidak Menemukan Pencatatan Buku Nikah
Dalam perkembangan sebelumnya, Koordinator Humas Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Uliansyah Nasution, juga menyampaikan bahwa hasil pengecekan internal Kemenag tidak menemukan penerbitan buku nikah atas nama pasangan tersebut dari KUA Gunung Meriah.
Ia mengatakan pihak KUA juga telah dipanggil untuk menghadiri persidangan dan pemeriksaan internal terkait persoalan tersebut telah dilakukan.
Menurut Uliansyah, persoalan tersebut masih berada dalam proses dan menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kementerian Agama.












