Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Gugatan Perdata Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi di PN Lubuk Pakam Tak Dapat Diterima, Penggugat Dibebani Biaya Perkara Rp2,66 Juta

×

Gugatan Perdata Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi di PN Lubuk Pakam Tak Dapat Diterima, Penggugat Dibebani Biaya Perkara Rp2,66 Juta

Sebarkan artikel ini

Putusan tertanggal 3 September 2026 mengabulkan eksepsi tergugat dan para turut tergugat serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Tangkapan layar Sistem e-Court Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menunjukkan perkara Nomor 482/Pdt.G/2025/PN Lbp telah diputuskan dengan amar gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ( niet ontva), Kamis (03/09/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dalam surat bernomor B-17/KUA.1207011/PW.01/7/2026, KUA Kecamatan Gunung Meriah menyatakan kutipan akta nikah tersebut bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh KUA setempat.

KUA juga menyatakan tidak menemukan pencatatan perkawinan atas nama pasangan tersebut dalam Buku Register Pernikahan maupun Buku Akta Nikah.

MEMPROSES ADSENSE...

Selain persoalan pencatatan, KUA menyebut nama Muhammad Iqbal yang tercantum sebagai Kepala KUA pada kutipan akta nikah tersebut tidak pernah menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah.

Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari rangkaian dokumen yang muncul dalam perkara perdata di PN Lubuk Pakam.

Ada Akta Hibah yang Mencantumkan Hilda sebagai Istri

Di sisi lain, terdapat Akta Hibah Nomor 90 tanggal 24 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Adi Pinem, S.H. di Medan.

Dalam akta tersebut, Cukup Sinulingga tercantum sebagai pihak yang menyerahkan hibah, sedangkan Hilda K. Dachi disebut sebagai istrinya.