PN Lubuk Pakam: Bukti Menjadi Bagian dari Proses Persidangan
Sebelum putusan terbaru dijatuhkan, juru bicara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Erwin Nababan, menjelaskan bahwa dalam perkara perdata pihak yang mendalilkan sesuatu memiliki kewajiban untuk membuktikannya.
Demikian pula pihak yang membantah dalil harus menghadirkan bukti atas bantahannya.
Erwin menjelaskan bahwa penilaian terhadap kekuatan alat bukti merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara.
Perkara yang sebelumnya tercatat dengan Nomor 482/Pdt.G/2025/PN Lbp juga telah melalui putusan sela. Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim sebelumnya menyatakan PN Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili perkara serta memerintahkan proses persidangan dilanjutkan.
Kini, berdasarkan informasi terbaru pada sistem e-Court PN Lubuk Pakam, majelis hakim telah menjatuhkan putusan pada 3 September 2026.
Dalam amar putusan, eksepsi tergugat dan para turut tergugat dikabulkan. Sementara dalam pokok perkara, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).












