Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Gugatan Perdata Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi di PN Lubuk Pakam Tak Dapat Diterima, Penggugat Dibebani Biaya Perkara Rp2,66 Juta

×

Gugatan Perdata Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi di PN Lubuk Pakam Tak Dapat Diterima, Penggugat Dibebani Biaya Perkara Rp2,66 Juta

Sebarkan artikel ini

Putusan tertanggal 3 September 2026 mengabulkan eksepsi tergugat dan para turut tergugat serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Tangkapan layar Sistem e-Court Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menunjukkan perkara Nomor 482/Pdt.G/2025/PN Lbp telah diputuskan dengan amar gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ( niet ontva), Kamis (03/09/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

PN Lubuk Pakam: Bukti Menjadi Bagian dari Proses Persidangan

Sebelum putusan terbaru dijatuhkan, juru bicara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Erwin Nababan, menjelaskan bahwa dalam perkara perdata pihak yang mendalilkan sesuatu memiliki kewajiban untuk membuktikannya.

Demikian pula pihak yang membantah dalil harus menghadirkan bukti atas bantahannya.

MEMPROSES ADSENSE...

Erwin menjelaskan bahwa penilaian terhadap kekuatan alat bukti merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara.

Perkara yang sebelumnya tercatat dengan Nomor 482/Pdt.G/2025/PN Lbp juga telah melalui putusan sela. Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim sebelumnya menyatakan PN Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili perkara serta memerintahkan proses persidangan dilanjutkan.

Kini, berdasarkan informasi terbaru pada sistem e-Court PN Lubuk Pakam, majelis hakim telah menjatuhkan putusan pada 3 September 2026.

Dalam amar putusan, eksepsi tergugat dan para turut tergugat dikabulkan. Sementara dalam pokok perkara, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).