TULUNGAGUNG, kedannews.co.id – Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Gatut Sunu Wibowo dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 94/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Sidang pertama dijadwalkan mulai pukul 09.45 WIB hingga selesai di Ruang Sidang Candra Tipikor Surabaya.
Dalam perkara tersebut, Gatut Sunu Wibowo tercatat sebagai terdakwa. Sementara tim penuntut umum terdiri dari Febri Harianto, Greafik Loserte, Tri Handayani, Mohammad Fauji Rahmat dan Gilang Gemilang.
Menjelang persidangan, Advokat Fayakun, S.H., M.H., M.M. memberikan perhatian terhadap agenda sidang perdana tersebut saat ditemui awak media di kantor lawyer Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Kamis (3/9/2026).
Fayakun menjelaskan, agenda pertama persidangan pada dasarnya adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Menurut dia, salah satu hal yang penting dicermati adalah bagaimana jaksa menguraikan unsur-unsur dakwaan secara terperinci.
“Berikut poin-poin yang perlu disoroti. Apakah JPU mampu menjabarkan secara detail mengenai locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian). Jika terdakwa didakwa Pemerasan Jabatan, maka dakwaan harus menguraikan secara gamblang, termasuk Nilai Kerugian keuangan negara” ujarnya












