Ia juga mengajak masyarakat mengikuti proses persidangan agar informasi mengenai perkara tersebut dapat dipahami secara utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan informasi.
“Sidang perdana ini digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Surabaya. Untuk itu pentingnya pengawasan publik guna menjaga asas fair trial (peradilan yang jujur dan adil)”, Pungkasnya mengakhiri wawancara.
Perkara ini sebelumnya dikaitkan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan dalam jabatan sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers KPK RI. Dalam bahan yang disampaikan, disebutkan kepala-kepala OPD menjadi pihak yang disebut sebagai korban, dengan adanya surat pernyataan yang diduga digunakan sebagai alat tekan atau sandera.
Namun, uraian mengenai dugaan tersebut tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji dalam persidangan. Status Gatut Sunu Wibowo dalam perkara ini adalah terdakwa, sehingga pemberitaan tidak dimaknai sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah.
Sidang perdana pada Jumat (4/9/2026) akan menjadi tahap awal bagi majelis hakim untuk memeriksa perkara berdasarkan surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Informasi jadwal tersebut tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Surabaya.












