Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Gugatan Perdata Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi di PN Lubuk Pakam Tak Dapat Diterima, Penggugat Dibebani Biaya Perkara Rp2,66 Juta

×

Gugatan Perdata Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi di PN Lubuk Pakam Tak Dapat Diterima, Penggugat Dibebani Biaya Perkara Rp2,66 Juta

Sebarkan artikel ini

Putusan tertanggal 3 September 2026 mengabulkan eksepsi tergugat dan para turut tergugat serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Tangkapan layar Sistem e-Court Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menunjukkan perkara Nomor 482/Pdt.G/2025/PN Lbp telah diputuskan dengan amar gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ( niet ontva), Kamis (03/09/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Penggugat juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.664.000.

Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru atas perkara yang sebelumnya memperdebatkan sejumlah dokumen, termasuk dokumen perkawinan dan dokumen terkait kepemilikan serta hibah tanah.