Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

PT TSI Gugat Bank Mandiri, 54 Cek Dipersoalkan dan OJK Sumut Diminta Buka Suara

×

PT TSI Gugat Bank Mandiri, 54 Cek Dipersoalkan dan OJK Sumut Diminta Buka Suara

Sebarkan artikel ini

Gugatan perdata di PN Medan menyoroti keabsahan tanda tangan, mekanisme pencairan dana, hingga dugaan aliran dana ke tujuh perusahaan. OJK Sumut menyebut belum menerima informasi langsung mengenai perkara tersebut.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara di Medan, yang dimintai penjelasan terkait aspek pengawasan dalam perkara gugatan PT Toba Surimi Industries terhadap Bank Mandiri mengenai pencairan 54 cek, 8 September 2026. (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Sengketa antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Salah satu persoalan utama yang diajukan dalam perkara tersebut berkaitan dengan pencairan 54 cek yang dipersoalkan oleh pihak perusahaan.

Gugatan itu tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Dalam materi gugatannya, PT TSI mendalilkan adanya persoalan terkait keabsahan tanda tangan yang digunakan dalam sejumlah cek tersebut.

MEMPROSES ADSENSE...

Menurut dalil penggugat, tanda tangan pada cek yang dicairkan dinilai tidak sah atau diduga palsu. PT TSI juga mempersoalkan proses pencairan karena disebut dilakukan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan sebagai pihak nasabah.

Selain itu, perusahaan turut mempertanyakan apakah pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan telah dilakukan sebelum transaksi perbankan tersebut diproses.

Persoalan lain yang menjadi bagian dari gugatan menyangkut mekanisme pencairan dana dari rekening perusahaan. PT TSI mendalilkan rekening tersebut merupakan rekening Kredit Modal Kerja (KMK) revolving, sehingga menurut pandangan penggugat pencairan semestinya dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening debitur atau rekening yang mempunyai hubungan maupun afiliasi dengan perusahaan.

Namun, berdasarkan materi gugatan, pencairan dana disebut dilakukan secara tunai. Dana tersebut kemudian didalilkan disetorkan kepada tujuh perusahaan yang menurut PT TSI tidak mempunyai hubungan dengan perusahaan penggugat.

Penulis: Abdul MelialaEditor: Elvirahmi Tanjung