MEDAN, kedannews.co.id – Sengketa antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Salah satu persoalan utama yang diajukan dalam perkara tersebut berkaitan dengan pencairan 54 cek yang dipersoalkan oleh pihak perusahaan.
Gugatan itu tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Dalam materi gugatannya, PT TSI mendalilkan adanya persoalan terkait keabsahan tanda tangan yang digunakan dalam sejumlah cek tersebut.
Menurut dalil penggugat, tanda tangan pada cek yang dicairkan dinilai tidak sah atau diduga palsu. PT TSI juga mempersoalkan proses pencairan karena disebut dilakukan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan sebagai pihak nasabah.
Selain itu, perusahaan turut mempertanyakan apakah pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan telah dilakukan sebelum transaksi perbankan tersebut diproses.
Persoalan lain yang menjadi bagian dari gugatan menyangkut mekanisme pencairan dana dari rekening perusahaan. PT TSI mendalilkan rekening tersebut merupakan rekening Kredit Modal Kerja (KMK) revolving, sehingga menurut pandangan penggugat pencairan semestinya dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening debitur atau rekening yang mempunyai hubungan maupun afiliasi dengan perusahaan.
Namun, berdasarkan materi gugatan, pencairan dana disebut dilakukan secara tunai. Dana tersebut kemudian didalilkan disetorkan kepada tujuh perusahaan yang menurut PT TSI tidak mempunyai hubungan dengan perusahaan penggugat.












