JAKARTA, kedannews.co.id — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan transaksi dan kewajiban perpajakan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) memasuki tahap baru. Kejaksaan Agung menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi setelah penyidik menelusuri dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing dalam aktivitas ekspor selama 17 tahun.
Penetapan tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, di Gedung Bundar Kejagung, Senin (7/9/2026). Informasi itu disampaikan melalui laman TikTok resmi Kejaksaan RI dan menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut.
“Kami sudah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” tegas Saiful.
Status hukum PT TPL dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.
Dugaan Manipulasi Transaksi Ekspor
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan berkaitan dengan kegiatan ekspor bubur kertas yang berlangsung sejak 2008 hingga 2025.
Dalam periode tersebut, PT TPL disebut melakukan ekspor kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, yakni DP Macau Marketing International Ltd. Sementara di dalam negeri, produk perusahaan juga dijual kepada Asia Pacific Rayon.












