Rangkaian pemeriksaan dan penyitaan itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap transaksi, mekanisme pelaporan, serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Korporasi Dijerat Pasal Tipikor
Dalam perkara ini, PT TPL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a/c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Tipikor.
Sebagai korporasi, PT TPL dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila dugaan tindak pidana tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum.
Sanksi terhadap korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi dapat mencakup pidana denda serta sejumlah tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan izin dan perampasan aset dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.
Nilai Kerugian Negara Belum Final
Kejaksaan Agung hingga kini belum menyampaikan angka resmi mengenai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Penyidik masih menghitung dan mendalami dampak dugaan transaksi serta pelaporan yang berlangsung selama periode 2008 sampai 2025. Karena itu, angka kerugian negara belum dapat dipastikan.
Kejagung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Perkembangan perkara juga masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka perorangan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.












