Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Kejagung Tetapkan Pt Toba Pulp Lestari Sebagai Tersangka Korporasi, Ekspor 17 Tahun Diusut

×

Kejagung Tetapkan Pt Toba Pulp Lestari Sebagai Tersangka Korporasi, Ekspor 17 Tahun Diusut

Sebarkan artikel ini

Penyidik menduga praktik under-invoicing dan perubahan HS Code terjadi dalam transaksi ekspor bubur kertas sepanjang 2008–2025. Sebanyak 112 saksi telah diperiksa dan dokumen serta barang bukti elektronik turut disita.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan terkait penetapan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. 7 September 2026. (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Kejagung menduga nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Salah satu dugaan yang ditemukan adalah praktik under-invoicing, yakni pencantuman harga jual yang lebih rendah dibandingkan harga pasar yang semestinya.

Penyidik juga menemukan dugaan perubahan kode klasifikasi barang atau HS Code dalam dokumen ekspor.

MEMPROSES ADSENSE...

Produk yang disebut semestinya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dicantumkan sebagai paper grade pulp atau BHKP (Bleached Hardwood Kraft Pulp).

“Seharusnya dissolving pulp, tapi diubah jadi BHKP. Tujuannya agar nilai dan pajaknya lebih kecil,” jelas Saiful.

Selain perubahan klasifikasi, penyidik menduga terdapat manipulasi terhadap fungsi serta nilai barang yang dicantumkan dalam dokumen ekspor.

Dokumen Perpajakan Jadi Sorotan

Pengusutan tidak hanya menyasar transaksi ekspor. Kejagung juga mendalami dugaan tidak disertakannya dokumen yang diperlukan untuk menguji kewajaran transaksi terkait perpajakan.