Kejagung menduga nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Salah satu dugaan yang ditemukan adalah praktik under-invoicing, yakni pencantuman harga jual yang lebih rendah dibandingkan harga pasar yang semestinya.
Penyidik juga menemukan dugaan perubahan kode klasifikasi barang atau HS Code dalam dokumen ekspor.
Produk yang disebut semestinya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dicantumkan sebagai paper grade pulp atau BHKP (Bleached Hardwood Kraft Pulp).
“Seharusnya dissolving pulp, tapi diubah jadi BHKP. Tujuannya agar nilai dan pajaknya lebih kecil,” jelas Saiful.
Selain perubahan klasifikasi, penyidik menduga terdapat manipulasi terhadap fungsi serta nilai barang yang dicantumkan dalam dokumen ekspor.
Dokumen Perpajakan Jadi Sorotan
Pengusutan tidak hanya menyasar transaksi ekspor. Kejagung juga mendalami dugaan tidak disertakannya dokumen yang diperlukan untuk menguji kewajaran transaksi terkait perpajakan.












