Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Kejagung Tetapkan Pt Toba Pulp Lestari Sebagai Tersangka Korporasi, Ekspor 17 Tahun Diusut

×

Kejagung Tetapkan Pt Toba Pulp Lestari Sebagai Tersangka Korporasi, Ekspor 17 Tahun Diusut

Sebarkan artikel ini

Penyidik menduga praktik under-invoicing dan perubahan HS Code terjadi dalam transaksi ekspor bubur kertas sepanjang 2008–2025. Sebanyak 112 saksi telah diperiksa dan dokumen serta barang bukti elektronik turut disita.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan terkait penetapan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. 7 September 2026. (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Penyidik menduga PT TPL tidak melampirkan Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc serta SPT Badan yang seharusnya dapat menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pengujian kewajaran harga.

Kejagung juga menduga terdapat kerja sama dengan oknum pejabat untuk menghindari pengawasan perpajakan.

MEMPROSES ADSENSE...

Proses review, KKP, dan LHP disebut penyidik tidak berjalan sesuai dengan program audit yang telah disusun oleh negara.

“Ini bentuk melawan hukum. Ada kerja sama agar pengawasan tidak jalan,” tambah Saiful.

112 Saksi Telah Diperiksa

Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan dari 112 saksi. Salah satu pihak yang diperiksa adalah kuasa direktur PT TPL.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyitaan tersebut dilakukan setelah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri.