Penyidik menduga PT TPL tidak melampirkan Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc serta SPT Badan yang seharusnya dapat menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pengujian kewajaran harga.
Kejagung juga menduga terdapat kerja sama dengan oknum pejabat untuk menghindari pengawasan perpajakan.
Proses review, KKP, dan LHP disebut penyidik tidak berjalan sesuai dengan program audit yang telah disusun oleh negara.
“Ini bentuk melawan hukum. Ada kerja sama agar pengawasan tidak jalan,” tambah Saiful.
112 Saksi Telah Diperiksa
Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan dari 112 saksi. Salah satu pihak yang diperiksa adalah kuasa direktur PT TPL.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyitaan tersebut dilakukan setelah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri.












