Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Tiga Warga Lintas Provinsi Jadi Korban Scam Deposit, Polda Sumut Bekuk Dua Tersangka

×

Tiga Warga Lintas Provinsi Jadi Korban Scam Deposit, Polda Sumut Bekuk Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

Modus penipuan bermula dari iklan di media sosial yang menawarkan bonus setelah korban menyelesaikan misi menonton cuplikan film. Total kerugian tiga korban mencapai sedikitnya Rp19,79 juta.

Jajaran Ditressiber Polda Sumut menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan scam deposit di Mapolda Sumut, Medan, setelah polisi mengamankan dua tersangka dan menetapkan satu pelaku lainnya sebagai DPO, Kamis (3/9/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, kedannews.co.id – Tawaran keuntungan hingga puluhan juta rupiah melalui tugas sederhana di platform digital berujung kerugian bagi tiga warga dari tiga provinsi. Mereka diduga terjerat skema penipuan online yang mengharuskan korban menyetorkan uang atau deposit secara berulang.

Kasus tersebut berhasil diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara. Polisi telah mengamankan dua tersangka berinisial CMA dan MM, sedangkan seorang terduga pelaku lainnya, BA, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

MEMPROSES ADSENSE...

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan perkembangan kasus itu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).

“Dalam perkara ini, kami telah mengamankan dua orang tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Bayu.

Menurut penyidik, jaringan tersebut mencari calon korban dengan memanfaatkan iklan berbayar di Facebook dan Instagram. CMA disebut berperan membuat dan menjalankan iklan melalui layanan Meta Ads.