MEDAN, kedannews.co.id – Tawaran keuntungan hingga puluhan juta rupiah melalui tugas sederhana di platform digital berujung kerugian bagi tiga warga dari tiga provinsi. Mereka diduga terjerat skema penipuan online yang mengharuskan korban menyetorkan uang atau deposit secara berulang.
Kasus tersebut berhasil diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara. Polisi telah mengamankan dua tersangka berinisial CMA dan MM, sedangkan seorang terduga pelaku lainnya, BA, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan perkembangan kasus itu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
“Dalam perkara ini, kami telah mengamankan dua orang tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Bayu.
Menurut penyidik, jaringan tersebut mencari calon korban dengan memanfaatkan iklan berbayar di Facebook dan Instagram. CMA disebut berperan membuat dan menjalankan iklan melalui layanan Meta Ads.












