Dalam rangkaian modus tersebut, BA diduga berperan membujuk korban yang telah melakukan deposit pertama agar kembali mengirimkan uang.
Penyidik mencatat sedikitnya tiga korban yang telah teridentifikasi. Nurul Fitri, warga Kabupaten Pidie, Aceh, mengalami kerugian Rp15,25 juta.
Korban lainnya, Ahmad Aryo Sanjaya dari Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengalami kerugian Rp2,27 juta. Sementara Amida, warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, juga mengalami kerugian Rp2,27 juta.
Dengan demikian, total kerugian dari tiga korban yang telah diketahui mencapai sedikitnya Rp19,79 juta.
Pengungkapan kasus dilakukan setelah aktivitas jaringan tersebut teridentifikasi oleh penyidik. Dari sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor, polisi menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran penghasilan atau keuntungan melalui platform digital yang mengharuskan calon korban mengirimkan uang terlebih dahulu.












