Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Tiga Warga Lintas Provinsi Jadi Korban Scam Deposit, Polda Sumut Bekuk Dua Tersangka

×

Tiga Warga Lintas Provinsi Jadi Korban Scam Deposit, Polda Sumut Bekuk Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

Modus penipuan bermula dari iklan di media sosial yang menawarkan bonus setelah korban menyelesaikan misi menonton cuplikan film. Total kerugian tiga korban mencapai sedikitnya Rp19,79 juta.

Jajaran Ditressiber Polda Sumut menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan scam deposit di Mapolda Sumut, Medan, setelah polisi mengamankan dua tersangka dan menetapkan satu pelaku lainnya sebagai DPO, Kamis (3/9/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

“Modus seperti ini biasanya dibangun secara bertahap untuk meyakinkan korban. Awalnya diberikan janji keuntungan, kemudian korban diarahkan melakukan deposit dan setelah itu kembali diminta menambah uang dengan berbagai alasan,” katanya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

MEMPROSES ADSENSE...

Polda Sumut menyatakan penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan, termasuk mengejar BA yang telah ditetapkan sebagai DPO serta melakukan upaya pencegahan dan edukasi agar masyarakat tidak mudah terjebak penipuan berbasis digital.