Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

PT TSI Gugat Bank Mandiri, 54 Cek Dipersoalkan dan OJK Sumut Diminta Buka Suara

×

PT TSI Gugat Bank Mandiri, 54 Cek Dipersoalkan dan OJK Sumut Diminta Buka Suara

Sebarkan artikel ini

Gugatan perdata di PN Medan menyoroti keabsahan tanda tangan, mekanisme pencairan dana, hingga dugaan aliran dana ke tujuh perusahaan. OJK Sumut menyebut belum menerima informasi langsung mengenai perkara tersebut.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara di Medan, yang dimintai penjelasan terkait aspek pengawasan dalam perkara gugatan PT Toba Surimi Industries terhadap Bank Mandiri mengenai pencairan 54 cek, 8 September 2026. (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Yovi juga menyatakan OJK Sumut belum mendapatkan informasi langsung mengenai gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri.

MEMPROSES ADSENSE...

“Kalau terkait gugatan, OJK Sumut tidak ada informasi terkait itu. Yang kami tahu, diduga ada sengketa yang sedang terjadi antara PUJK dimaksud dengan konsumennya,” katanya.

Menurut penjelasan Yovi, informasi mengenai adanya dugaan sengketa tersebut antara lain diketahui OJK Sumut melalui pemberitahuan mengenai rencana aksi unjuk rasa pada 7 September 2026 yang diterima dari pihak kepolisian.

Menunggu Pembuktian di Persidangan

Di sisi lain, proses hukum antara PT TSI dan Bank Mandiri masih berlangsung di PN Medan. Pokok perkara akan diuji berdasarkan alat bukti dan fakta yang muncul selama persidangan.

Termasuk di dalamnya mengenai keabsahan tanda tangan pada 54 cek, prosedur pemeriksaan spesimen, mekanisme pencairan dana, serta dugaan aliran dana kepada tujuh perusahaan yang disebut dalam gugatan.

Penentuan apakah dalil-dalil tersebut terbukti atau tidak pada akhirnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Penulis: Abdul MelialaEditor: Elvirahmi Tanjung