Yovi juga menyatakan OJK Sumut belum mendapatkan informasi langsung mengenai gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri.
“Kalau terkait gugatan, OJK Sumut tidak ada informasi terkait itu. Yang kami tahu, diduga ada sengketa yang sedang terjadi antara PUJK dimaksud dengan konsumennya,” katanya.
Menurut penjelasan Yovi, informasi mengenai adanya dugaan sengketa tersebut antara lain diketahui OJK Sumut melalui pemberitahuan mengenai rencana aksi unjuk rasa pada 7 September 2026 yang diterima dari pihak kepolisian.
Menunggu Pembuktian di Persidangan
Di sisi lain, proses hukum antara PT TSI dan Bank Mandiri masih berlangsung di PN Medan. Pokok perkara akan diuji berdasarkan alat bukti dan fakta yang muncul selama persidangan.
Termasuk di dalamnya mengenai keabsahan tanda tangan pada 54 cek, prosedur pemeriksaan spesimen, mekanisme pencairan dana, serta dugaan aliran dana kepada tujuh perusahaan yang disebut dalam gugatan.
Penentuan apakah dalil-dalil tersebut terbukti atau tidak pada akhirnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.












