Berbagai persoalan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan perkara perdata di PN Medan. Dengan demikian, seluruh dalil yang disampaikan PT TSI masih merupakan materi gugatan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Perkara tersebut juga menimbulkan perhatian terhadap aspek pengawasan sektor jasa keuangan, terutama berkaitan dengan penerapan prosedur transaksi perbankan serta perlindungan terhadap nasabah.
OJK Sumut Belum Beri Penjelasan Substantif
Terkait perkara itu, awak media sebelumnya telah meminta penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara. Pertanyaan yang disampaikan antara lain menyangkut aspek pengawasan terhadap dugaan persoalan transaksi perbankan yang menjadi materi gugatan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, OJK Sumut belum menyampaikan penjelasan substantif mengenai pokok gugatan PT TSI maupun dugaan pelanggaran prosedur perbankan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Staf Kantor OJK Sumut, Yovi, menyarankan agar pertanyaan mengenai perkara tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut sehingga dapat diteruskan kepada pihak OJK pusat.
“Menurut hemat saya, pertanyaan dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut agar nantinya dapat kami teruskan ke OJK pusat, karena pengawasan bank terkait secara langsung ditangani oleh OJK pusat,” ujar Yovi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.












