Di balik angka tersebut terdapat perjalanan pengabdian seorang guru selama 20 tahun.
Ada waktu, tenaga, dan pikiran yang telah dicurahkan untuk menjalankan profesi sebagai pendidik.
Ada pula seorang istri yang pernah menjalankan profesi yang sama dan kini telah meninggal dunia.
Dan ada seorang suami yang setelah kehilangan istrinya tetap melanjutkan perjuangan untuk memperjuangkan hak yang menurutnya menjadi hak almarhumah.
Perjalanan tersebut juga menunjukkan bahwa ketika penyelesaian melalui musyawarah tidak menemukan titik temu, masih tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan.
Dari perundingan bipartit, berlanjut ke Dinas Ketenagakerjaan, kemudian anjuran mediator, Pengadilan Hubungan Industrial, hingga proses eksekusi putusan.
“Putusan Pengadilan Harus Dihormati”
Bagi Abdul Fatah Nur, harapan akhirnya sederhana: hak yang telah diputuskan oleh pengadilan dapat benar-benar diterima.
Setelah melewati perjalanan panjang, ia berharap tidak perlu lagi memperpanjang perjuangan untuk memperoleh hak yang telah dinyatakan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.












