Putusan tersebut pada pokoknya mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dan menghukum pihak yayasan untuk membayar hak-hak Para Penggugat sejumlah Rp57.075.438,00.
Putusan tersebut kemudian telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dengan adanya putusan tersebut, proses perjuangan melalui persidangan telah menghasilkan keputusan hukum.
Namun, bagi Abdul Fatah, perjuangan belum berakhir karena putusan tersebut belum dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yayasan.
Dari Putusan Menuju Proses Eksekusi
Karena putusan belum dilaksanakan secara sukarela, Para Pemohon kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
Proses aanmaning pertama dilakukan pada 14 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan aanmaning kedua pada 28 Juli 2026.
Namun, menurut dokumen permohonan eksekusi, pihak yayasan tetap belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperintahkan dalam putusan.
Para Pemohon kemudian kembali mengajukan permohonan agar proses eksekusi dilanjutkan.
Pada 9 September 2026, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan melakukan tindakan terhadap rekening pihak yayasan sebagaimana tercantum dalam berita acara proses eksekusi, termasuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang dimohonkan dalam proses eksekusi.












