Kerugian Negara Sekitar Rp141 Miliar
Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar US$9 juta atau setara Rp141 miliar.
Nilai kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Prof Tarmizi Achmad.
Kerugian tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU yang menggunakan mekanisme pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukuman yang dijatuhkan kepada tiga eks pejabat Inalum lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara.
Jaksa sebelumnya menuntut Oggy Achmad Kosasih, Dante Sinaga dan Joko Susilo masing-masing 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko, Oggy dan Dante masing-masing selama 8 tahun,” kata Jaksa Rahmat saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu malam, 26 Agustus 2026.
Ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara.
Sementara Joko Sutrisno dituntut 16 tahun 6 bulan penjara, lebih tinggi dibanding tiga terdakwa dari pihak Inalum.
Jaksa juga menuntut Joko membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13.
“Menghukum Joko Sutrisno untuk membayar uang pengganti Rp141.041.775.880,13, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar Rahmat saat membacakan tuntutan.
Dengan demikian, putusan majelis hakim terhadap Joko Sutrisno lebih rendah 2 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara dibanding 16 tahun 6 bulan.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap, termasuk menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.












