Sementara itu, terhadap pihak lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat.
āUntuk pihak lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II,ā ujarnya.
Di kesempatan terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya di tengah derasnya arus informasi di media sosial.
āDi era disrupsi informasi dan post-truth saat ini, diperlukan kesadaran bersama bahwa melakukan tabayyun atau verifikasi serta klarifikasi terhadap setiap informasi dan berita merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting,ā kata David.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Menurutnya, publik perlu melakukan pengecekan mendalam sebelum menyebarluaskan informasi di ruang digital.
āMari kita bangun budaya bijak bermedia sosial dengan cara menyaring setiap informasi yang diterima sebelum kemudian membagikannya ke berbagai platform media sosial,ā ujarnya.












