Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Polres Langkat Tegaskan Penanganan Kasus Viral Profesional, Mediasi dan Restorative Justice Gagal Capai Damai

×

Polres Langkat Tegaskan Penanganan Kasus Viral Profesional, Mediasi dan Restorative Justice Gagal Capai Damai

Sebarkan artikel ini

Saling Lapor Berujung Proses Hukum, Polisi Pastikan Semua Tahapan Sesuai Prosedur dan Transparan

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat menyampaikan penjelasan kepada awak media terkait perkara saling lapor di Langkat, kondisi memberikan keterangan resmi, Kamis (9 April 2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Dalam proses penanganannya, pihak kepolisian telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi,” ujarnya.

Ia menyebutkan, mediasi telah difasilitasi penyidik pada 27 Oktober 2025 dan kembali dilakukan pada 5 November 2025. Meski demikian, kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.

MEMPROSES ADSENSE...

Selain itu, penyidik juga telah menempuh upaya restorative justice pada 20 November 2025. Namun, langkah tersebut juga tidak menghasilkan penyelesaian perkara.

“Upaya restorative justice juga telah dilakukan, namun kembali tidak menemukan titik temu antara kedua pihak,” kata Ghulam.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Langkat tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel dalam menangani perkara tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh penyelidik dan penyidik telah diarahkan untuk mengedepankan prinsip profesionalitas, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.

Dalam perkembangan kasus, salah satu pihak diketahui telah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan negeri dan telah menjalani putusan tersebut.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan