“Dalam proses penanganannya, pihak kepolisian telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, mediasi telah difasilitasi penyidik pada 27 Oktober 2025 dan kembali dilakukan pada 5 November 2025. Meski demikian, kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.
Selain itu, penyidik juga telah menempuh upaya restorative justice pada 20 November 2025. Namun, langkah tersebut juga tidak menghasilkan penyelesaian perkara.
“Upaya restorative justice juga telah dilakukan, namun kembali tidak menemukan titik temu antara kedua pihak,” kata Ghulam.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Langkat tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel dalam menangani perkara tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh penyelidik dan penyidik telah diarahkan untuk mengedepankan prinsip profesionalitas, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.
Dalam perkembangan kasus, salah satu pihak diketahui telah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan negeri dan telah menjalani putusan tersebut.












