Politik & Pemerintahan

Aktivis 98 Dukung Keputusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

1
×

Aktivis 98 Dukung Keputusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua Umum Relawan Persatuan Nasional Muhammad Ikhyar Velayati di acara Timses di Kota Medan, Rabu (20/9/2023). (kedannews.com).

Medan, kedannews.com Koordinator Forum Aktivis 98 Muhammad Ikhyar Velayati mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU pemilu yang mengatur syarat Usia capres-cawapres Minimal 40 Tahun Dan Maksimal 70 Tahun.

“Saya mendukung keputusan MK tersebut, karena kapasitas pemimpin itu diukur dari rekam jejak, kemampuan berpikir dan kecakapan sosialnya, bukan dari kebugaran fisiknya, ” kata Ikhyar dalam rilis tertulis, Senin (23/10).

Kemudian Ikhyar menjelaskan beberapa contoh negara yang pemimpinnya berusia di bawah 40 Tahun dan di atas 70 Tahun.

“Ada puluhan contoh pemimpin di berbagai negara yang berusia di atas 70 tahun pernah memimpin negaranya, misal Donald Trump dan Joe Biden dari Amerika, ada Mahatir Muhammad dari malaysia, kemudian Indonesia pernah memiliki pemimpin yang berusia di bawah 40 Tahun misalnya Perdana Menteri RI Sutan Syahrir dan Burhanuddin Harahap,” tegas Ikhyar.

Selain itu MK juga menolak permohonan uji materi UU Pemilu yang mengatur syarat Capres-Cawapres tak terlibat kasus HAM berat, termasuk penculikan aktivis 1998.

“Sejak awal saya yakin gugatan tersebut pasti di tolak MK, dan ternyata benar dugaan saya MK menolaknya , menurut saya materi gugatan tersebut sebenarnya sudah ada di UU pemilu pasal 169 No 7 tahun 2017 huruf p dan pasal 169 huruf j UU Pemilu, jadi jangankan melanggar HAM berat, jika punya catatan kasus pidana ancaman 5 tahun saja tidak bisa menjadi capres-cawapres,” ujar Ikhyar.

Ikhyar mengatakan justru hanya Prabowo Subianto, dibanding pasangan capres-cawapres lain yang telah memenuhi syarat UU untuk mendaftar sebagai Capres pada pilpres 2024.

“Semua orang tahu bahwa Prabowo sudah mengikuti kontestasi pilpres sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2009 sebagai cawapresnya Megawati, kemudian sebagai Capres berpasangan dengan Hatta Rajasa pada 2014 kemudian sebagai capres berpasangan dengan Sandiaga Uno pada 2019, jadi jika Prabowo punya masalah hukum masa sampai tiga kali lolos dalam kontestasi pilpres , yang benar aja,” sindir Ikhyar.

Sebelumnya di beritakan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro ini mengajukan gugatan dalam Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023.

Pemohon meminta MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia capres-cawapres. Selain itu, pemohon juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu. Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *